Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait praktik sisa kuota internet yang tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Perkara ini diajukan oleh warga yang menilai praktik “kuota hangus” merugikan konsumen. Mereka mempersoalkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi karena dianggap belum memberi perlindungan yang cukup terhadap manfaat layanan internet yang telah dibayar, tetapi belum sepenuhnya digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar layanan dalam volume tertentu. Karena itu, manfaat yang belum digunakan perlu mendapat perlindungan hukum secara adil dan tidak boleh semata-mata ditentukan oleh logika komersial penyelenggara telekomunikasi.

MK menyatakan ketentuan tarif layanan telekomunikasi bersifat inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna. Bentuk perlindungan itu dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain.

Putusan ini memberi arah baru bagi perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Operator seluler perlu lebih transparan dalam menyampaikan harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan pemakaian, serta perlakuan terhadap sisa kuota agar pengguna mendapat kepastian atas layanan yang telah dibayar. (Ivan)