Umrah dan Haji Semakin Mahal, Ini Ujian Negara dari Kacamata Ilmu Hukum

  • 24 April 2026
  • 44

Kenaikan harga tiket pesawat yang berdampak pada melonjaknya biaya umrah dan haji tidak hanya menjadi persoalan ekonomi, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius dari sisi hukum dan tanggung jawab negara. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika global, termasuk konflik geopolitik yang turut memengaruhi harga bahan bakar avtur.


Hukum pada dasarnya memiliki keterbatasan dalam mengantisipasi peristiwa yang bersifat tidak terduga, seperti perang atau krisis global. Karena itu, kenaikan harga avtur yang berimplikasi pada tarif penerbangan masih berada dalam batas kewajaran selama mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Regulasi tersebut berfungsi sebagai pengendali agar mekanisme pasar tidak berjalan tanpa batas.


Hak Ibadah dan Tanggung Jawab Negara


Meskipun demikian, kewajaran dalam perspektif hukum tidak menghilangkan tanggung jawab negara. Hak untuk beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Dalam situasi krisis sekalipun, negara tetap berkewajiban memastikan masyarakat dapat mengakses layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, termasuk perjalanan umrah dan haji.


Peran pemerintah dalam hal ini juga tidak cukup hanya melalui pengaturan tarif secara administratif. Kenaikan harga akibat faktor global menuntut pendekatan lintas sektor, termasuk keterlibatan kebijakan luar negeri dalam merespons konflik internasional yang berdampak pada stabilitas ekonomi. Negara dituntut tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga mampu mengambil langkah strategis yang bersifat preventif.


Perlindungan Konsumen dan Kesenjangan Regulasi


Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen tetap menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh perlindungan atas kepentingannya. Dalam praktik penyelenggaraan umrah dan haji yang melibatkan banyak pihak, potensi terjadinya pelanggaran hak konsumen tetap terbuka, terutama apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.


Kompleksitas tersebut semakin diperparah oleh belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur kondisi darurat dalam konteks pelayanan publik, termasuk layanan yang berkaitan dengan ibadah. Padahal, dalam situasi darurat, negara justru dituntut untuk hadir secara lebih aktif dan memastikan bahwa prinsip keadilan serta kepastian hukum tetap terjaga.


Kesadaran Publik dan Kemandirian Nasional


Selain itu, kesadaran masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya sistem yang sehat. Kecenderungan untuk mengabaikan legalitas penyelenggara demi memenuhi keinginan beribadah justru dapat memperbesar risiko kerugian. Oleh karena itu, keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban menjadi kunci dalam menciptakan perlindungan yang efektif.


Upaya jangka panjang juga perlu diarahkan pada penguatan kemandirian nasional, termasuk dalam penyediaan bahan bakar avtur, guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar global. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk menciptakan stabilitas harga sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.


Kenaikan biaya umrah dan haji tidak semata mencerminkan dinamika pasar, tetapi juga menjadi indikator sejauh mana hukum dan negara mampu beradaptasi dalam menghadapi ketidakpastian global. Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara yang responsif, regulasi yang adaptif, serta kesadaran masyarakat yang tinggi menjadi elemen penting untuk memastikan hak beribadah tetap dapat diakses secara adil dan berkelanjutan. (Dini)


*) Dr. Tomy Michael, S.H., M.H., Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\