Vedhasari Puspita, S.H., M.M., M.Kn., meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya setelah mempertahankan disertasi tentang rekonstruksi pengaturan eksekusi objek Hak Tanggungan.
Disertasi berjudul “Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Objek Hak Tanggungan yang Berkeadilan” itu dipertahankan dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya di Gedung R. Ing. Soekonjono Lantai 6, Jumat (10/7/2026).
Ujian terbuka tersebut dipimpin Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., selaku ketua sidang bersama sepuluh penguji. Berdasarkan hasil ujian, Vedhasari dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Dalam penelitiannya, Vedhasari menyoroti persoalan eksekusi objek Hak Tanggungan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak. Persoalan tersebut muncul dalam hubungan kredit antara bank sebagai kreditor dan debitor sebagai pihak yang memberikan jaminan.
Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memberi kedudukan preferen kepada kreditor untuk memperoleh pelunasan piutang apabila debitor cidera janji. Namun, dalam praktiknya, eksekusi objek jaminan masih kerap menghadapi hambatan hukum, administratif, maupun sosial.
Vedhasari menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan telah mengatur mekanisme eksekusi, mulai dari parate executie, eksekusi berdasarkan titel eksekutorial dalam Sertifikat Hak Tanggungan, hingga penjualan di bawah tangan. Meski demikian, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya memberi perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor.
Dalam disertasinya, Vedhasari menemukan sejumlah hambatan yang sering terjadi dalam eksekusi Hak Tanggungan. Hambatan tersebut antara lain ketidakjelasan norma yang memunculkan perbedaan penafsiran, penggunaan verzet maupun derden verzet untuk menunda eksekusi, serta potensi kerugian akibat penjualan objek jaminan di bawah harga pasar.
Selain persoalan normatif, penelitian ini juga menyoroti tantangan pelaksanaan eksekusi di lapangan. Objek jaminan yang sering berupa rumah tinggal atau sumber mata pencaharian membuat proses eksekusi tidak jarang memicu penolakan dari debitor maupun masyarakat.
Hambatan administratif dalam sistem pertanahan dan rendahnya kepercayaan terhadap proses lelang juga menjadi faktor yang memperlambat penyelesaian sengketa. Kondisi tersebut membuat tujuan Hak Tanggungan sebagai instrumen yang memberi kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum belum berjalan optimal.
Berangkat dari temuan tersebut, Vedhasari menawarkan rekonstruksi pengaturan eksekusi Hak Tanggungan melalui pembaruan hukum yang lebih komprehensif. Salah satu gagasan utama yang diajukan adalah penyederhanaan mekanisme eksekusi menjadi sistem yang lebih terintegrasi atau one-gate execution.
Melalui konsep tersebut, proses eksekusi diharapkan dapat berjalan lebih jelas, terarah, dan tidak menimbulkan dualisme penafsiran dalam praktik. Vedhasari juga merekomendasikan keterlibatan penilai independen dalam penjualan objek jaminan di bawah tangan agar harga yang digunakan sesuai dengan nilai pasar.
Selain itu, penelitian tersebut mengusulkan pembatasan waktu penyelesaian perkara perlawanan terhadap eksekusi. Langkah ini dinilai penting agar mekanisme hukum tidak dimanfaatkan sebagai sarana untuk menghambat pelaksanaan hak kreditor.
Vedhasari menilai rekonstruksi pengaturan eksekusi Hak Tanggungan perlu tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada kreditor sebagai pemegang jaminan, tetapi juga kepada debitor agar proses eksekusi berjalan proporsional, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum jaminan dan hukum perdata. Gagasan tersebut juga dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan pembentuk kebijakan dalam menyusun sistem eksekusi Hak Tanggungan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. (Aura)