Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual: Solusi dari Disertasi Doktor Mardiwel di Untag Surabaya

  • 15 Januari 2025
  • 193

Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi alarm serius bagi masyarakat dan pemerintah. Situasi ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang lebih efektif untuk melindungi hak korban, mencegah trauma berkepanjangan, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal demi keadilan serta masa depan generasi muda.


Mardiwel, S.H., M.H., C. Med., seorang anggota kepolisian asal Riau, berhasil menyelesaikan program doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan penelitian yang relevan dengan isu ini. Disertasi berjudul ‘Pemberian Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Prinsip Keadilan’ menjadi kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum di Indonesia.


Penelitian Mardiwel, menyoroti pentingnya keadilan bagi anak korban kekerasan seksual. Ia mengidentifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan korban, terutama dalam pemberian restitusi.


Penelitiannya menawarkan konsep baru yang mengedepankan prinsip keadilan bagi semua korban tanpa memandang tingkat ancaman pidana. Berdasarkan temuannya, ia mengusulkan agar pemberian restitusi tidak dibatasi ancaman pidana minimal serta menyarankan mekanisme permohonan restitusi dipersingkat untuk meminimalkan trauma tambahan pada korban.


Sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum (DIH) ini dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., dan didampingi promotor Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., C.M.C., Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., C.L.A., C.M.C., dan Dr. Erny Herlin Setyoroni, S.H., M.H. 


Mardiwel memberikan apresiasi tinggi terhadap Untag Surabaya atas metode pembelajaran dan lingkungan akademik yang menuntut kedisiplinan luar biasa. 


“Sebagai seorang polisi yang jauh dari Riau, saya merasakan pengalaman luar biasa belajar di kampus ini. Untag Surabaya patut diapresiasi karena telah melahirkan doktor-doktor hukum yang kompeten,” ujar Mardiwel pada Warta17agustus (9/1).


Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Hj. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., atas dukungan institusional kepada anggota kepolisian yang ingin meningkatkan kompetensi akademiknya. Dukungan seperti ini, menurut Mardiwel, penting untuk membangun profesionalisme di tubuh kepolisian.


Mardiwel berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan penegak hukum dalam untuk merekonstruksi pengaturan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual di Indonesia.


Dengan dukungan Untag Surabaya, ia optimis perubahan ini dapat diwujudkan. Untag Surabaya terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pendidikan berkualitas dan kontribusi nyata terhadap penyelesaian isu sosial yang kompleks. (Boby)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\