Pemerintah akhirnya perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan tersebut perlu dilanjutkan karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dinilai makin membaik.
‘’PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase bed occupancy rate,’’ kata Jokowi, Senin (2/8/2021)
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah. Meskipun mulai nampak perbaikan situasi dan kiondisi di lapangan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis. Maka dari itu seluruh pihak harus selalu waspada dan berupaya mengendalikan penularan Covid-19
‘’Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,’’ ujar Presiden Jokowi dalam unggahan kanal youtube Kesekretariatan Presiden.
Terdapat tiga pilar utama yang menjadi tumpuan kebijakan ini, yang pertama kecepatan vaksinasi pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M). Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif, menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Masyarakat dan pemerintah sebenarnya memiliki pilihan yang sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan akibat paparan Covid-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian serta pekerjaan. Untuk itu memang harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan.
sumber : kompas.com
Reporter