PP TUNAS Berlaku, Akses Anak ke Media Sosial Dibatasi Bertahap Mulai

  • 31 Maret 2026
  • 93

Pemerintah mulai mengimplementasikan pembatasan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari PP No. 17/2025 dan Permen Komdigi No. 9/2026 untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital.


Dalam aturan itu, layanan jejaring dan media sosial pada dasarnya dikategorikan sebagai layanan berprofil risiko tinggi, kecuali ditetapkan lain oleh menteri berdasarkan penilaian risiko. Karena itu, pemerintah menerapkan pembatasan bertahap pada delapan platform awal, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


Permen Komdigi No. 9/2026 juga mengatur batas usia akun anak. Anak di bawah 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada layanan berisiko rendah yang memang dirancang khusus untuk anak dengan persetujuan orang tua. Anak usia 13 hingga belum 16 tahun hanya boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua, sedangkan anak usia 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua.


Untuk pelaksanaannya, platform diwajibkan menyediakan teknologi serta langkah teknis-operasional untuk verifikasi usia atau age assurance. Namun, aturan yang saya baca tidak merinci kewajiban eksplisit penggunaan pemindaian wajah berbasis AI yang terhubung dengan NIK Dukcapil orang tua; regulasi hanya menyebut verifikasi usia dapat dilakukan dengan penerapan teknologi yang andal dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Apabila penyelenggara sistem elektronik melanggar kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Pemerintah menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital, bukan melarang anak menggunakan teknologi secara mutlak. (Ivan)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\