Pendidikan Karakter Menguatkan Makna Kemerdekaan

  • 20 Agustus 2026
  • VaniaS
  • 16

Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah merumuskan visi dan misi Indonesia sebagai negara merdeka. Kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga memiliki tujuan bagi seluruh rakyat, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Visi tersebut adalah terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Jadi, ketika kita benar-benar mengatakan Indonesia merdeka, seluruh rakyat Indonesia harus makmur dan berkeadilan. Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan empat misi yang secara hukum dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945.


Empat Misi untuk Mewujudkan Indonesia yang Merdeka


Misi pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini merupakan misi yang harus dilaksanakan. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan rasa aman dan membebaskan masyarakat dari keterpurukan, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun sosial.


Misi kedua adalah mewujudkan kesejahteraan sosial. Ini bukan perkara mudah. Meskipun sebenarnya Tuhan Yang Maha Esa sudah memberikan modal berupa tanah air kita yang kaya raya. Kita tinggal mengelolanya. Jika sumber daya alam dapat dikelola dengan baik, dengan segala kejujuran dan tanpa nafsu korupsi, maka kekayaan tersebut dapat menjadi modal untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.


Misi ketiga adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi warga negara memperoleh pendidikan.


Pasal 31 UUD 1945 menjadi landasan operasional misi tersebut. Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah wajib memberikan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk akhlak mulia.


Misi keempat adalah menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pada 1955, Indonesia mengambil inisiatif melalui Konferensi Asia Afrika di Bandung. Negara-negara yang belum merdeka dan negara-negara yang sudah merdeka diundang Indonesia. Konferensi tersebut menghasilkan Dasasila Bandung yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan bebas dari cengkeraman negara lain. Sepulang delegasi-delegasi tersebut ke negara masing-masing, tumbuh semangat untuk memperjuangkan kemerdekaan.


Indonesia juga aktif mengambil peran dalam menjaga perdamaian dunia dan dikenal di dunia internasional melalui Pasukan Garuda. Pasukan tersebut dikirim ke negara-negara yang mengalami perang sebagai pasukan perdamaian.


Pendidikan Harus Berawal dari Karakter


Pendidikan harus diawali dengan pendidikan karakter. Itu amanat institusi. Karakter yang dibangun adalah karakter Indonesia, yang dalam bahasa Jawa disebut adi luhung. Pendidikan karakter harus menempati posisi awal.


Contohnya di Untag Surabaya, pendidikan karakter diletakkan pada mata kuliah umum (MKU), seperti Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila. Penciri Untag Surabaya di MKU adalah adanya mata kuliah Patriotisme. Artinya, semua warga negara harus mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membuka pendidikan.


Hukum sebagai Alat Pengendalian Masyarakat


Dalam hukum dikenal konsep a law as tool of social engineering and social control. Hukum adalah alat untuk merekayasa masyarakat dan sekaligus menjadi alat pengendalian masyarakat.


Undang-undang yang diciptakan oleh pemerintah bersama DPR disusun untuk merekayasa bagaimana masyarakat menjalankan kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Hukum juga menjadi alat kontrol untuk melakukan pengendalian sosial agar masyarakat aman.


Artinya, pemerintah menjaga jangan sampai ada anasir-anasir masyarakat yang melakukan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, dan sebagainya. Itu ditata di dalam undang-undang. Dengan demikian, negara Indonesia diharapkan menjadi negara yang adil dan makmur.


Teknologi Harus Diikuti Karakter


Setinggi-tingginya teknologi, jika SDM tidak dibekali etika, sesuatu yang seharusnya konstruktif dapat menjadi destruktif. Itu jika tidak memiliki bekal karakter, keimanan, dan kejujuran.


Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan juga harus membentuk karakter, akhlak, keimanan, dan kejujuran.


Kemajuan teknologi harus diikuti dengan sumber daya manusia yang memiliki karakter dan etika. Dengan bekal karakter, keimanan, dan kejujuran, ilmu pengetahuan dan teknologi dapat digunakan untuk hal-hal yang konstruktif.


Kemerdekaan juga berkaitan dengan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, pendidikan bagi seluruh warga negara, hukum yang berfungsi untuk menjaga ketertiban masyarakat, serta sumber daya manusia yang memiliki karakter dan etika.


*) J. Subekti, S.H., M.M., Ketua Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Vania

Reporter