Menguji Ulang Benda Persediaan sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Hukum

  • 23 Juni 2025
  • 23

Jaminan fidusia merupakan salah satu instrumen yang paling sering digunakan dalam perjanjian kredit antara debitur dan kreditur di ranah hukum perdata dan praktik bisnis modern. Di balik fleksibilitasnya yang memudahkan transaksi, tersembunyi celah hukum yang dapat merugikan pihak kreditur, terutama ketika objek jaminan berupa benda persediaan (inventory). Karakteristik inventory yang mudah berpindah, berubah bentuk, serta nilai yang fluktuatif kerap menimbulkan konflik, khususnya saat debitur gagal memenuhi kewajiban.


Permasalahan tersebut menjadi fokus penelitian Dr. Happy Trizna Wijaya, S.H., M.H., dalam siding terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum (DIH), Fakultas Hukum Untag Surabaya yang diselenggarakan di Meeting Room Grha Wiyata Lt.1 Untag Surabaya, pada Kamis, 19 Juni 2025. Sidang ini dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., CMA., CPA.


Melalui disertasi berjudul "Penghapusan Aturan Objek Jaminan Fidusia dalam Bentuk Benda Persediaan (Inventory) dalam Perspektif Kepastian Hukum bagi Kreditur", Happy mengkaji ketidakseimbangan antara kepastian hukum dan kebutuhan fleksibilitas ekonomi, yang selama ini melekat dalam praktik jaminan fidusia. Penelitian ini menjadi tawaran konkret untuk merekonstruksi regulasi yang lebih adil, tegas, dan berpihak pada prinsip perlindungan hukum yang utuh. 


Salah satu fokus utama dalam penelitiannya adalah kekaburan norma dalam Pasal 6 huruf c UU Jaminan Fidusia (UUJF) yang masih berlaku, terutama dalam menjelaskan batasan dan identitas benda persediaan yang dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia. Sifat inventory yang mudah berpindah tangan, berubah bentuk, dan fluktuatif nilainya, menimbulkan kerugian bagi kreditur ketika debitur wanprestasi. Masalah ini semakin kompleks akibat belum adanya sanksi tegas serta mekanisme eksekusi yang jelas dalam ketentuan tersebut.


Happy menegaskan bahwa urgensi penghapusan penjelasan lama Pasal 6 huruf c bukan semata-mata untuk menyederhanakan aturan, melainkan sebagai perlindungan terhadap kepentingan hukum kreditur. Dalam disertasinya, ia menggunakan pendekatan filosofis (keadilan dan kejelasan hukum), yuridis (konsistensi regulasi), serta sosiologis (kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam dunia usaha).


Penelitian ini menghasilkan rekomendasi rekonstruksi aturan baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika benda persediaan sebagai objek jaminan fidusia. Beberapa poin penting yang disorot dalam rekonstruksi tersebut meliputi pencatatan berkala, mekanisme pelaporan yang lebih transparan, sanksi bagi debitur yang melanggar, hingga perlindungan terhadap kreditur terhadap benda persediaan yang telah dialihkan tanpa sepengetahuan mereka.


Disertasi ini tidak hanya memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori dan praktik hukum jaminan di Indonesia, namun juga menjadi dasar untuk melakukan harmonisasi aturan hukum positif yang selama ini menimbulkan multitafsir. Penelitian Happy juga membuka diskursus akademik tentang bagaimana hukum harus hadir sebagai pelindung yang adil bagi kedua belah pihak dalam hubungan perjanjian, terutama dalam era ekonomi yang cepat berubah dan berbasis aset dinamis seperti inventory.


Keberhasilan Happy meraih gelar doktor dengan disertasi yang kritis dan relevan dengan praktik hukum aktual menunjukkan mutu akademik yang tinggi dari Fakultas Hukum Untag Surabaya. Di bawah kepemimpinan yang progresif dan kolaboratif, Untag Surabaya terus melahirkan lulusan dan peneliti hukum yang tidak hanya kompeten secara teori, namun juga mampu memberikan solusi konkret terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. (Eka)



https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

\