Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan naskah akademik dan rancangan regulasi terkait pemidanaan aktivitas LGBT. Usulan itu didorong agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Di saat yang sama, wacana tersebut menuai penolakan dari 37 organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia.

MUI menilai aturan hukum tersebut mendesak karena imbauan moral dinilai tidak lagi cukup. Menurut MUI, regulasi dibutuhkan untuk memberi batasan hukum terhadap tindakan yang dianggap melanggar norma agama, termasuk kampanye atau ajakan yang dinilai mendorong penerimaan perilaku LGBT di ruang publik.

MUI menyebut usulan RUU ini tidak diarahkan untuk menghukum orientasi seksual yang masih berada dalam ranah pikiran. Fokus pengaturan disebut berada pada tindakan nyata, seperti aktivitas seksual sesama jenis, serta pihak yang secara aktif menyebarkan, mengampanyekan, atau mengajak orang lain untuk menerima perilaku tersebut.

Landasan MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, aktivitas homoseksual dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai jarimah atau kejahatan menurut hukum Islam. Namun, koalisi masyarakat sipil menolak wacana pemidanaan karena dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional, mempersempit ruang sipil, dan memicu diskriminasi terhadap kelompok rentan.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari dorongan MUI agar DPR membahasnya lebih lanjut. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujarnya. (Ivan)