Kominfo sebut adanya praktik penipuan berkedok pinjaman online oleh fintech ilegal. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembukaan acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/21).
Menteri Johny G Plate menyampaikan, saat ini berbagai konten telah tersebar, salah satunya penipuan secara online. Persoalan tersebut merupakan bagian dari tantangan ruang digital yang menurutnya segera ditangani.
‘’Tantangan lain ruang digital ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif. Termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,’’ ujar Johny G Plate, Selasa (12/10/21).
Demi mencegah kejahatan digital tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Antara lain dengan meluncurkan program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk 12,5 juta masyarakat di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memperkuat kecakapan digital tingkat dasar masyarakat atau digital basic skills. Program itu memiliki empat modul materi yakni kecakapan digital (digital skills), keamanan digital (digital safety), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethics).
‘’ini agar masyarakat semakin mahir menavigasikan diri di dunia maya. Sekaligus melindungi diri dari hoax, disinformasi, penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,’’ imbuh Johny G Plate.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini terus melakukan pemblokiran terhadap fintech tanpa izin atau ilegal. Tercatat, sebanyak sejumlah 4.873 platform fintech ilegal telah diblokir Kominfo sejak tahun 2018 sampai 10 Oktober 2021.
Pemblokiran terhadap fintech ilegal tersebut sangat penting dilakukan dan merupakan gerak cepat sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian dalam menghadirkan ekosistem digital yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat indonesia.
sumber : merdeka.com
Reporter