Ketua Pengurus Daerah Lamongan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ister Angelia, S.H., M.Kn. Berhasil menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) pada sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Sidang promosi doktor berlangsung dipimpin oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM, CMA, CPA. di Meeting Room, Lt. 1 Graha Wiyata Untag Surabaya, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Disertasi berjudul ‘Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Bagi Notaris yang Tidak Membacakan Akta dihadapan Penghadap Sebagai Kewajibannya’, mengangkat topik mengenai kewajiban notaris membacakan akta dihadapan penghadap sebelum akta ditandatangani sebagaimana tertuang dalam pasal 16 ayat (1) huruf m undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).
Tujuan pembacaan akta untuk memastikan bahwa semua pihak memahami isi akta, termasuk hak dan kewajiban mereka. Hal ini penting agar tidak ada penafsiran yang berbeda antara pihak-pihak yang terlibat dan notaris.
“Agar masyarakat itu memahami isi akta yang mana hak dan kewajibannya mengetahui isi akta tersebut. Jadi dalam akta itu ada satu penafsiran dan tidak ada berbagai macam penafsiran, cukup satu penafsiran antara pihak yang satu dan pihak yang kedua sama notarisnya memiliki penafsiran yang sama sehingga diperlukan pembacaan akta tersebut,” jelas Ister (8/1)
Penelitian ini dinilai penting dan krusial oleh Ister mengingat membacakan akta sebelum ditandatangani dihadapan penghadap merupakan kewajiban. Selain itu, ketika akta tidak dibacakan maka akan terdegradasi otentisitas akta notaris yang kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan.
Dalam perspektif teori hukum, norma kewajiban selalu diikuti dengan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar norma tersebut. sebagaimana kewajiban notaris untuk membacakan akta secara interpretatif membawa konsekuensi jika kewajiban tersebut diabaikan maka notaris dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Namun dalam hal ini, UUJN tidak mencantumkan sanksi kepada notaris yang tidak membacakan akta dihadapan penghadap.
Berangkat dari permasalahan dalam pelaksanaan kewajiban membacakan akta notaris dan perlunya penertiban norma-norma yang ada agar masyarakat sebagai penghadap tidak dirugikan di masa depan. Ister menulis disertasinya sebagai koreksi Undang-undang Jabatan Notaris agar dilakukan rekonstruksi pengaturan sanksi sebagai upaya memberikan kepastian dan keadilan bagi penghadap yang memerlukan akta notaris.
“Karena adanya norma kewajiban apabila suatu kewajiban itu tidak terlaksana harusnya ada sanksi seperti itu. tujuanya hanya menertibkan kembali agar masyarakat ini paham isi akta itu hak dan kewajibannya yang tercantum dalam akta itu, jangan sampai ada berbagai penafsiran sehingga ada peristiwa hukum yang mana satunya tidak melaksanakan karena ketidaktahuannya sehingga ada gugatan permasalahan di kemudian hari,” tutup Ister (Azri)