Indra Triantoro Raih Doktor Hukum Untag Surabaya, Kaji Harta Pailit

  • 31 Juli 2026
  • 15

Indra Triantoro, S.H., M.H., meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya setelah mempertahankan disertasi tentang pertanggungjawaban kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.


Gagasan tersebut dipaparkan dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, Sabtu (18/7/2026). Dalam penelitiannya, Indra mengkaji tanggung jawab kurator atas kerugian yang timbul dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, terutama yang berdampak pada kepentingan kreditor.


Penelitian ini berangkat dari pengalaman profesional Indra sebagai kurator. Selain mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Teknologi Indonesia, Bali, ia juga menjalankan profesi kurator sehingga memahami langsung tanggung jawab, risiko, dan tantangan hukum yang melekat pada profesi tersebut.


Indra menilai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih bertumpu pada prinsip liability based on fault. Artinya, pertanggungjawaban kurator didasarkan pada adanya kesalahan atau kelalaian, sehingga pihak yang menggugat tetap harus membuktikan unsur tersebut.


Menurut Indra, konstruksi tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan praktik kepailitan saat ini. Dari aspek filosofis, norma itu dinilai belum menyeimbangkan tanggung jawab moral dengan akibat hukum yang ditimbulkan. Sementara dari aspek yuridis, ketentuan tersebut dinilai belum memberi kepastian sebagai norma umum yang menjadi dasar penafsiran pasal-pasal turunannya.


Ia juga melihat adanya persoalan dari aspek sosiologis. Aturan yang belum jelas dapat menimbulkan chilling effect atau kekhawatiran berlebihan bagi kurator dalam menjalankan tugas. Dari sisi teoretis dan teleologis, ketentuan tersebut juga dinilai belum sepenuhnya mendukung fungsi hukum kepailitan dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.


Berangkat dari temuan tersebut, Indra menawarkan rekonstruksi Pasal 72 dengan mengubah prinsip pertanggungjawaban menjadi presumption of liability atau praduga bertanggung jawab. Melalui mekanisme ini, beban pembuktian dialihkan kepada kurator untuk menunjukkan bahwa tindakannya telah sesuai prosedur, independen, profesional, dan penuh kehati-hatian.


“Melalui penelitian ini, saya mengusulkan rekonstruksi menjadi prinsip presumption of liability, sehingga beban pembuktian dialihkan kepada kurator,” jelasnya.


Indra menegaskan, perubahan tersebut bertujuan menciptakan sistem pertanggungjawaban kurator yang lebih adil. Pembagian beban pembuktian perlu disusun secara seimbang agar kreditor tetap memperoleh perlindungan, sementara kurator juga mendapat kepastian hukum dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pengadilan.


Sebagai tindak lanjut, disertasi ini merekomendasikan perubahan terhadap Pasal 72 UU Nomor 37 Tahun 2004 dengan mengakomodasi prinsip praduga bertanggung jawab. Selain itu, hakim pengadilan niaga, kurator, dan kreditor juga didorong menggunakan penafsiran yang berlandaskan profesionalitas, independensi, kehati-hatian, akuntabilitas, serta hubungan kausal antara tindakan kurator dan kerugian yang timbul.


Pendekatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan penerapan hukum kepailitan yang lebih adil. Dengan sistem pertanggungjawaban yang lebih proporsional, hukum kepailitan tidak hanya memberi perlindungan bagi kreditor, tetapi juga menjaga kepastian hukum bagi kurator dalam menjalankan tugas profesionalnya.


Melalui ujian terbuka tersebut, Indra dinyatakan berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum. Capaian ini sekaligus menegaskan pentingnya kajian akademik yang berangkat dari pengalaman praktik untuk memperkuat pembaruan hukum kepailitan di Indonesia. (Dini)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id