Widarmanto, S.H., M.H., seorang gadik madya di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Timur, sukses menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (DIH) setelah mempertahankan disertasi berjudul ‘Rekonstruksi Pengaturan Penenggelaman Kapal Bendera Asing yang Terlibat Tindak Pidana Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)’.
Sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Meeting Room Graha Wiyata Lt.1 Untag Surabaya, Jumat, 6 Desember 2024, dipimpin oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penguji.
Widarmanto mempresentasikan penelitian inovatifnya yang memberikan kontribusi signifikan pada hukum perikanan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Penelitian Widarmanto mengangkat isu strategis terkait kebijakan penenggelaman kapal bendera asing yang terlibat tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Wilayah ZEEI merupakan aset ekonomi penting bagi Indonesia, namun sering kali menjadi target praktik illegal fishing oleh kapal asing.
Berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (4), memungkinkan penenggelaman kapal asing sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera. Namun, Widarmanto menemukan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta ketentuan internasional seperti UNCLOS 1982.
Dengan pendekatan yuridis normatif dan berbagai teori hukum, Widarmanto menekankan bahwa kebijakan ini perlu diharmonisasi dengan UUD NRI 1945 dan standar internasional untuk menciptakan kepastian hukum yang proporsional.
Dalam wawancara singkat setelah sidang, Widarmanto menyampaikan rasa bangga dan syukur atas pencapaiannya
“Saya sangat senang dan bangga menjadi bagian dari Untag Surabaya. Harapan saya, hasil penelitian ini dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No. 45 Tahun 2009, khususnya Pasal 69 ayat (4),” ungkapnya (6/11)
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para promotor dan ko-promotor yang telah membimbingnya, Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. Selaku Promotor, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. Ko Promotor I, dan juga Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H. Selaku Ko Promotor II
Keberhasilan Widarmanto semakin memperkuat posisi Fakultas Hukum Untag Surabaya sebagai pusat pendidikan hukum yang mendorong penelitian inovatif serta solusi hukum yang berfokus pada keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan keberlanjutan lingkungan. (Boby)