Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kejelasan identitas serta meminimalisasi kesalahan administratif yang dapat berdampak di kemudian hari.
Melansir laporan Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022, dan dirancang agar penulisan nama sesuai dengan norma agama, kesopanan, serta tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Nama Harus Jelas, Tak Bisa Disingkat Sembarangan
Berbeda dari aturan sebelumnya, kini penulisan nama harus mengikuti sejumlah kriteria yang lebih ketat. Nama yang dicantumkan dalam dokumen resmi wajib :
1. Terdiri minimal dari dua kata
2. Mudah dibaca
3. Tidak mengandung makna negative
4. Bebas dari multitafsir
Panjang nama juga dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Selain itu, penyingkatan nama tidak lagi diperbolehkan, kecuali jika singkatan tersebut tidak menimbulkan ambiguitas. Misalnya, singkatan “Muh.” untuk “Muhammad” kini tidak dianggap sesuai dengan ketentuan.
Tanpa Simbol dan Angka, Gelar Dilarang dalam Akta Kelahiran
Pemerintah juga menegaskan larangan penggunaan simbol, angka, atau tanda baca dalam penulisan nama. Nama yang mengandung karakter seperti apostrof (‘) atau tanda baca lainnya tidak akan diterima oleh sistem pencatatan kependudukan.
Sementara itu, gelar akademik, adat, atau keagamaan masih diperbolehkan tercantum di KTP dan KK, baik di depan maupun di belakang nama, dalam bentuk singkatan seperti Ir., Dr., S.E., atau Hj.. Namun, pencantuman gelar ini tidak diperkenankan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran atau akta nikah.
Data di akta pencatatan sipil bersifat tetap dan tidak bisa diubah, berbeda dengan KTP atau KK yang masih bisa diperbarui sesuai perkembangan data penduduk.
Data Lama Tetap Berlaku, Tak Wajib Ganti
Warga yang sudah memiliki dokumen resmi sebelum aturan ini berlaku tidak perlu khawatir. Nama yang tercantum dalam dokumen yang diterbitkan sebelum 21 April 2022 tetap dinyatakan sah dan tidak diwajibkan untuk diganti.
Namun demikian, bagi penduduk yang hendak membuat dokumen baru atau memperbarui data identitas, disarankan untuk menyesuaikan penulisan nama sesuai ketentuan terbaru agar proses administrasi tidak mengalami hambatan.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketertiban dan akurasi administrasi kependudukan di Indonesia. Dengan nama yang tertulis lengkap, jelas, dan sesuai kaidah, diharapkan seluruh warga dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah, tanpa terkendala masalah teknis dalam sistem data. (Boby)