Rapat Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum (S3), Fakultas Hukum UNTAG Surabaya pada Sabtu (22/7) terlihat berbeda. Pasalnya, digelar ujian Doktor ketua Komisi III DPR RI, Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum di Gedung Graha Wiyata UNTAG Surabaya yang banyak dihadiri oleh petinggi Negara termasuk Ketua DPR RI, Drs. Setya Novanto, Ak.
Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto saat didaulat menjadi penguji non akademis calon Doktor Hukum Adies Kadir bicara soal periodisasi hakim dengan mencontohkan hakim di Amerika Serikat yang bertugas hingga berumur 70 tahun.
" Masa pensiun hakim di Indonesia berumur 65 tahun. Sedangkan kebutuhan hakim sekarang ada 4 ribu. Ssedangkan sekarang yang disetujui oleh pemerintah ada 1.684 calon hakim. Tentu ini menjadi kehati-hatian dalam periodisasi, " Ucap Novanto.
Kepada Adies Kadir, Novanto bertanya mengenai evaluasi periodisasi jabatan hakim. Menurutnya, perekrutan hakim untuk mengisi 86 peradilan harus segera dilaksanakan. " Karena setelah perekrutan, maka akan bisa dipakai sekitar 2,5 tahun lagi, " Katanya.
Menanggapi pertanyaan Setya Novanto sebagai penguji non akademis, Adies Kadir mengaggap sebagai pertanyaan yang sangat penting karena beliau sebagai Ketua DPR RI yang mengawal dan mengesahkan RUU Jabatan Hakim menjadi Undang - Undang.
" Beliau sebagai ketua DPR yang mengawal terdepan RUU Jabatan Hakim, supaya jabatan hakim cepat diproses, agar hakim-hakim ada kepastian. Memang sebagai ketua DPR utamanya kita undang dan ada juga perwakilan dari Komisi III Pak Junimart Girsang (sebagai penguji non akademis), karena ini ditunggu di seluruh Indonesia, " Ucap Adies.
Di hari yang sama, Sad Praptanto Wibowo, SH.,MH sahabat yang juga rekan sejawat Adies Kadir, mengatakan jika Adies adalah sosok pemuda cerdas, kritis dan konstruktif dalam berpikir. Apalagi beliau lebih mengedepankan argumentasi yuridik dalam menelaah teori hukum.
" Mas Adir itu mempunyai pola pikir yang kritis dan kontruktif. Beliau juga scientific dalam kiprah politik dan selalu mengedepankan argumentasi yuridik yang matang dalam menelaah serta menerapkan teori hukum dalam aktifitas nyata di masyarakat, " Ungkap dosen FH UNTAG Surabaya.
Mengenai materi judul disertasi yang dibuat Adies Kadir dalam meraih doktor ilmu hukum, dia mengakui bahwa materi muatan disertasi dan landasan teori serta analisis hukumnya sangat bagus.
" Beliau mampu menjelaskan teori hukum dengan lugas, jelas dan sangat cocok dengan kebutuhan riel masyarakat terhadap masalah independensi hakim ataupun kebutuhan hakim yang berbobot bagi masyarakat pencari keadilan, " Lanjutnya.
Judul disertasi yang di bawa Adies Kadir adalah ‘Konsep Hakim Sebagai Pejabat Negara Dalam Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum Di Indonesia’ dengan hasil penilaian dari penguji memuaskan
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme