Achmad Faidi, M.A., LL.M., meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya setelah mempertahankan disertasi tentang penguatan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan presidensial.
Ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Untag Surabaya tersebut berlangsung di Meeting Room Lantai 1 Grha Wiyata Untag Surabaya, Selasa (14/7/2026). Sidang dipimpin Wakil Rektor III Untag Surabaya, Dr. Sumiati, M.M., dan dihadiri 10 dewan penguji.
Berdasarkan hasil sidang, Achmad Faidi dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Ia mempertahankan disertasi berjudul “Konsep Penguatan Mekanisme Checks and Balances dalam Sistem Pemerintahan Presidensial melalui Pengujian Undang-Undang”.
Dalam disertasinya, Achmad menyoroti fenomena melemahnya fungsi pengawasan dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Menurutnya, dominasi koalisi politik yang semakin besar dapat membuat fungsi oposisi dan pengawasan parlemen terhadap pemerintah tidak berjalan optimal.
Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan mekanisme checks and balances melalui sistem pengujian undang-undang. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara.
“Beberapa tahun terakhir saya melihat fungsi oposisi dan fungsi pengawasan parlemen mulai melemah. Karena itu, saya mencoba menawarkan penguatan mekanisme checks and balances melalui penguatan sistem pengujian undang-undang. Ketika fungsi pengawasan parlemen tidak berjalan maksimal, Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu harapan untuk menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara,” jelasnya.
Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan perbandingan, Achmad menawarkan tiga konsep utama penguatan mekanisme checks and balances.
Pertama, ia mengusulkan integrasi pengujian norma ke dalam satu lembaga melalui konsep integrated judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kedua, ia mendorong penguatan independensi Mahkamah Konstitusi melalui sistem rekrutmen hakim yang berbasis merit, transparansi, dan profesionalitas.
Ketiga, Achmad menawarkan mekanisme constitutional enforcement agar setiap putusan pengujian undang-undang memiliki daya ikat dan implementasi yang lebih efektif.
Menurutnya, tiga gagasan tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip negara hukum, menjaga keseimbangan antarcabang kekuasaan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan konstitusional dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Achmad berharap hasil penelitiannya tidak berhenti sebagai karya akademik. Ia ingin gagasan tersebut terus dikembangkan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Harapan saya, konsep ini dapat terus dikembangkan melalui Tridarma Perguruan Tinggi, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Saya juga berharap gagasan ini dapat didiskusikan di berbagai forum sehingga memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia,” tutupnya. (Aura)